Forum Diskusi Institut Manajemen Masjid
Pebruari 08, 2012, 11:04:51 *
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar.

Masuk dengan nama pengguna, kata sandi dan lama sesi
Berita: Assalaamu'alaikum wr. wb.,

Selamat datang di Forum Diskusi Institut Manajemen Masjid.

Berdiskusilah dengan sopan dan berorientasi pada kebenaran.

Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala senantiasa memberi rahmat dan hidayah kepada kita semua. Amien.


Administrator
forum.immasjid.com
 
   Home   Bantuan Cari Kalender Masuk Daftar  
Halaman: [1]   Turun
  Kirim topik ini  |  Cetak  
Pembuat Topik: RAKERNAS MUI dengan Tiga Penegasan  (Baca 87 kali)
0 Anggota dan 1 Pengunjung melihat topik ini.
siswanto
Administrator
Sr. Member
*****
Offline Offline

Tulisan: 36


Lihat Profil Email
« pada: Desember 05, 2008, 08:27:06 »

Tabloid SUARA ISLAM EDISI 54, Tanggal 7 - 21 Nopember  2008 M/8 - 22 Dzulqa’idah 1429 H   

Sudahlah, apa belum kapok berkapitalisme ria. Coba gali dan terapkan ekonomi syariah. Kan sudah terbukti sehat dan kompetitif sehingga dapat menjadi ekonomi alternatif penyangga perekonomian nasional. Demikian dalam bahasa gaul-- salah satu rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26-28 Oktober lalu di Ancol, Jakarta Utara. Rakernas yang diikuti 250 pimpinan MUI se-Indonesia ini membahas beberapa agenda, seperti program prioritas masalah keumatan actual 2008.


Hasil rakernas disampaikan dalam bentuk rekomendasi, yang terbagi dalam tiga subjek. Yakni persoalan internal umat islam, rekomendasi kepada DPR, dan Pemerintah.

Soal krisis finansial global yang disebabkan krisis keuangan Amerika Serikat, MUI mendesak Pemerintah untuk menggali potensi perekonomian syariah nasional.

MUI berharap DPR melakukan penyempurnaan dan UU Tentang Pengelolaan Zakat dan Wakaf serta meninjau dan menyesuaikan UU No17 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sebelumnya, pada rakernas November tahun lalu, MUI telah mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan dan perundangan lembaga keuangan dan perbankan syariah yang diperlukan. Utamanya Undang-undang Perbankan Syariah, Undang-undang Surat Berharga Syari'ah Negara (SBSN) dan Undang-undang Perpajakan yang menghilangkan pengenaan pajak ganda terhadap transaksi lembaga keuangan syari'ah.

Selain itu, MUI mengimbau Departemen Agama agar penyetoran BPIH dilakukan melalui Bank Syari'ah.

Senafas dengannya, rakernas merekomendasikan pengesahan RUU Jaminan Produk Halal sebelum Pemilu 2009. Ini untuk meningkatkan jaminan dan kepastian hukum dalam mengonsumsi produk halal. Karenanya, MUI mendesak DPR RI agar mempercepat proses pembahasan RUU Jaminan Produk Halal sesuai dengan aspirasi Umat Islam.

Salah satu rekomendasi MUI yang sudah diterima DPR, adalah pengesahan RUU Pornografi menjadi UU pada Kamis (30/10) lalu. Pengesahan jalan terus dan sah, meskipun arena sidang ditinggal kabur oleh fraksi PDIP dan PDS.

Sebelumnya, MUI sempat mengadukan sejumlah majalah yang mengandung pornografi ke Dewan Pers. Dalam suratnya ke Dewan Pers, MUI mengungkapkan bahwa majalah-majalah tersebut beredar luas dan dijual bebas di jalanan, kios koran dan toko buku. Sehingga siapapun dapat dengan mudah untuk membeli atau membacanya.

"MUI dengan ini menyampaikan pengaduan kepada dewan pers atas beredarnya majalah-majalah yang kami maksud," kata Ketua Komisi Infokom MUI Said Budairy, dalam Konfrensi Pers Evaluasi 10 hari pertama tayangan televisi Ramadan, di gedung Depkominfo, Jakarta, Jumat (12/09/08).

Menurut MUI, majalah tersebut telah menyebarkan pencabulan seperti majalah Playboy. Misalnya majalah Barbuk, X2, Maxim, Oke Magazine, ME Asia, Cosmopolitan, Fenomena Exo, FHM Indonesia, dan Popular.

"Kami berharap dewan pers menggunakan kewenangannya untuk segera membahas dan mengambil keputusan sikap terhadap pengaduan kami. MUI juga tidak menginginkan reaksi yang anarkis terjadi di tengah masyarakat kita," kata Said.

Sampai kini, majalah-majalah tersebut masih melenggang bebas di sembarang tempat. Ini merupakan tantangan nyata bagi implementasi UU Pornografi. Lihat saja, mereka adalah majalah bermuatan porno yang sudah berusia lama, seperti Popular dan ME. Sebagian lagi merupakan reinkarnasi, seperti Exo dan X2. Bahkan satu diantaranya, yakni Barbuk, tampaknya seperti dipersiapkan sebagai ''barang bukti'' pelanggaran UU Pornografi. Atau mungkin bermaksud mengejek Habib Rizieq Shihab, yang di rumahnya sempat menyimpan barang bukti berupa media bermuatan porno.

MUI juga memelototi tayangan seluruh stasiun TV selama 10 hari pertama Ramadhan 2008. Pengamatan melibatkan 11 orang anggota MUI. Mereka memantau siaran-siaran televisi selama 4 jam setiap harinya. Dengan perincian, dimulai sejak pukul 17.00 WIB s/d 19.00 WIB (pada saat berbuka puasa), dan pada pukul 03.00 dini hari hingga subuh menjelang pukul 05.00 WIB (pada saat sahur hingga imsak).

Hasil pemantauan, beberapa program tidak sejalan dengan spirit Ramadhan. Ada 802 adegan yang mengarah kepada kekerasan fisik, kekerasan psikis, berbau mistik, dan porno.

Diperinci misalnya, sekitar 148 adegan per harinya yang ditayangkan di Indosiar yang semuanya mengarah kepada kekerasan fisik, kekerasan psikis, berbau porno, dan mistik. Indosiar memang tampil sebagai stasiun yang paling banyak menyiarkan adegan yang tak sesuai dengan spirit Ramadhan.

Secara umum, jumlah adegan yang tidak sesuai dengan spirit Ramadhan tahun ini meningkat tajam dibanding Ramadhan 2007 yang ada sekitar 340 adegan.

Soal dapur umat, MUI menegaskan keharaman paham Sipilis (sekulerisme-pluralisme-liberalisme) serta antisipasinya. MUI juga mengajak segenap ormas Islam agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan gerakan amar ma'ruf nahyi munkar. Umat pun diimbau agar dalam pemilu untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.

Kepada Pemerintah, MUI mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pelarangan dan pembubaran organisasi Ahmadiyah, pasca penerbitan SKB tentang Peringatan Ahmadiyah. MUI juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Ahmadiyah, seperti di Sumatera Selatan.

Rekomendasi lainnya yang disampaikan MUI kepada Pemerintah terkait dengan KKN yaitu mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya untuk tidak melakukan tebang pilih.

MUI pun mendesak pemerintah untuk memberikan pembekalan agama dan akhlaqul karimah kepada aparatur negara mulai dari rekrutmen sampai dengan pembinaan dan pelaksanaan tugas.

Rekomendasi ini tentu merujuk pada bejibunnya aparatur negara yang digari KPK, baik sebagai saksi, tersangka, tahanan, maupun terpidana. Kalau dibiarkan, lama-lama penjara kehabisan kapling buat para penyelenggara negara.

Nyatanya, ketika dites baca Qur'an saja, banyak calon pemangku Pemkot Depok yang megap-megap. Padahal, mereka muslim sejak lahir. Bagaimana mau berakhlak Qurani, bila Kitab Suci saja tak kenal. Dalam rakernas ini, MUI juga sempat mengeluarkan rekomendasi mengenai pernikahan dini. MUI mengimbau umat Islam menunda pernikahan putera-puterinya sampai mencapai usia dewasa dan matang baik secara jasmani maupun rohani. Ini penting sebagai modal membangun mahligai rumah tangga yang sehat. [nurbowo/www.suara-islam.com]

Laporkan ke moderator   Masuk
Halaman: [1]   Naik
  Kirim topik ini  |  Cetak  
 
Lompat ke:  

Didukung oleh MySQL Didukung oleh PHP Powered by SMF 1.1.5 | SMF © 2006-2007, Simple Machines LLC Valid XHTML 1.0! Valid CSS!
Halaman dibuat dalam 0.075 detik dengan 20 permintaan.